Arsip Blog

Pengikut

Tampilkan postingan dengan label Artikel Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Hukum. Tampilkan semua postingan

Hukum Acara Pidana

RANGKUMAN MATERI PERKULIAHAN HAP

1. PROSES PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN

Setelah pemeriksaan di tingkat kepolisian/ penyidik dirasa lengkap, kasus dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan.
Pelimpahan perkara dilengkapi dengan berkas perkara, tersangka dan alat bukti lainnya.
Apabila dalam waktu 7 hari tidak ada pemberitahuan dari kejaksaan, maka berkas dinyatakan P-21 dan siap dilakukan penuntutan. Akan tetapi jika berkas dirasa kurang lengkap, maka berkas dikembalikan dengan dilengkapi saran tentang kekurangan. Penyidik diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas, jika melewati batas waktu itu,penyidikan dapat dihentikan.

PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN

Surat dakwaan adalah suatu akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan (M. Yahya Harahap; 1993:414-415)

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENYUSUN SURAT DAKWAAN

 sesuai dengan BAP
 menjadi dasar hakim
 bersifat sempurna dan mandiri

SYARAT-SYARAT DAKWAAN
1. Syarat Formil
 Identitas terdakwa (143 ayat (2) KUHAP), nama lengkap, tepat lahir, umur/ tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
 Tanggal dibuat
 Tandatangan PU
2. Syarat Materiil
 Dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa (143 (2) huruf b)
 Disebutkan locus dan tempus delictie

SIFAT SEMPURNA SURAT DAKWAAN
Dapat Dibatalkan
Jika syarat formil tidak dipenuhi

Batal Demi Hukum
Jika syarat materiil tidak dipenuhi
Dianggap tidak memenuhi syarat materiil jika:
 Dakwaan kabur (obscuur libelen)
dianggap kabur karena unsur-unsur tindak pidana tidak diuraikan atau terjadi percampuran unsur tindak pidana
 Berisi pertentangan antara satu dengan yang lainnya
terdakwa didakwa turut serta (medepleger) dan turut membantu (medeplecteheid)

BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN


1. Tunggal (satu perbuatan saja)
misalnya pencurian biasa (362 KUHP)
2. Alternatif
saling mengecualikan antara satu dengan yang lainnya, ditandai dengan kata
“ATAU”...
misalnya pencurian biasa (362 KUHP) atau penadahan (480 KUHP)
Alternatif bukan kejahatan perbarengan
3. Subsidair
 diurutkan mulai dari yang paling berat sampai dengan yang paling ringan
 digunakan dalam TP yang berakibat peristiwa yang diatur dalam pasal lain dalam KUHP.
 contoh. Lazimnya untuk pembunuhan berencana menggunakan paket dakwaan primer: 340, subsidair: 338, lebih subsidair: 355, lebih subsidair lagi 353.
4. Kumulatif
141 KUHAP:
 Beberapa tindak pidana dilakukan satu orang sama
 Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut
 Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkutan
Bentuk dakwaan Kumulatif
1. Berhubungan dengan concursus idealis/ endaadse samenloop
perbuatan dengan diancam lebih dari satu ancaman pidana. (63 (1)KUHP)
misal: pengendara mobil menabrak pengendara sepeda motor berboncengan satu meninggal (359) dan satu luka berat (360)
2. Berhubungan dengan perbuatan berlanjut (vorgezette handeling)
Perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu kali
misal perkosaan terhadap anak dibawah umur (287) dilakukan secara berlanjut (64 (1) KUHP)
3. Berhubungan dengan concursus realis/ meerdadse samenloop (65 KUHP)
 melakukan beberapa tindak pidana
 Pidana pokoknya sejenis
 Pidana pokoknya tidak sejenis
 Concursus kejahatan dan pelanggaran
 Gabungan antara alternatif dan subsidair
 misal: pembunuhan berencana (340) ketahuan orang sehingga membunuh orang tersebut (339), mengambil kendaraan orang yang dibunuh tersebut (362)
4. Gabungan TP khusus dan TP umum.
Kumulatif penganiayaan dan KDRT.

PROSES PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
A. VOEGING
Voeging adalah penggabungan berkas perkara dalam melakukan penuntutan, dan dapat dilakukan jika (pasal 141 KUHAP):
a. beberapa tindak pidana;
b. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang atau lebih;
c. belum diperiksa dan akan diperiksa bersama.

B. SPLITSING
Selain penggabungan perkara, PU juga memiliki hak untuk melakukan penuntutan dengan jalan pemisahan perkara (142 KUHAP). Splitsing dilakukan dengan membuat berkas perkara baru dimana para tersangka saling menjadi saksi. Hal ini dilakukan untuk menguatkan dakwaan PU.

Dalam perkembangannya, penuntutan dapat dihentikan oleh JPU dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang dimaksud adalah sesuai dengan bunyi pasal 140 ayat (2) KUHAP, yaitu:

 karena tidak cukup bukti
 peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
 perkara ditutup demi hukum


2. PROSES PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
JENIS-JENIS ACARA PEMERIKSAAN
A. Acara Pemeriksaan Biasa (152-202 KUHAP)
B. Acara Pemeriksan Singkat/ sumir (203 KUHAP), kategorinya untuk perkara pelanggaran non pasal 205 KUHAP.
C. Acara Pemeriksan Cepat/ Roll biasanya berhubungan dengan TP ringan dan Pelanggaran lalu lintas. (205 KUHAP). Kategorinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500,-. Perbedaan mendasar antara acara pemeriksaan singkat dan cepat adalah, untuk acara pemeriksaan singkat tetap menggunakan JPU sedangkan acara pemeriksaan cepat langsung penyidik dengan hakim tunggal.

PRINSIP PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
 Terbuka untuk umum kecuali kesusilaan dan anak
 TP khusus dimungkinkan secara Inabsentia (pasal 154 ayat (4) KUHAP)
 Pemeriksaan secara langsung dan lisan
 Berjalan secara bebas tanpa adanya intervensi

TAHAPAN PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
SIDANG PERTAMA
 Pemeriksaan Identitas Terdakwa (155)
 Memperingatkan terdakwa untuk memperhatikan dan memberikan nasihat (155)
 Pembacaan Surat Dakwaan
 Menanyakan apakah terdakwa mengerti isi dakwaan
 Hak mengajukan Eksepsi/ keberatan

EKSEPSI
Eksepsi adalah keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas dakwaan PU.
Dasar alasan eksepsi:
1. PN tidak berwenang mengadili
KEWENANGAN MENGADILI
A. KOMPETENSI ABSOLUT
Kewenangan mutlak yang dimiliki oleh pengadilan dalam mengadili perkara berhubungan dengan jenis perkara. PN, PA, PTUN dan PM
B. KOMPETENSI RELATIF
Kewenangan relatf yang dimiliki oleh lembaga pengadilan sederajat dalam hal daerah hukum.
2. Dakwaan tidak dapat diterima
 Ne bis in idem
 Daluwarsa
3. Meminta surat dakwaan dibatalkan
4. Surat dakwaan diubah tanpa pemberitahuan
Dakwaan atau salinan surat dakwaan harus diterima oleh terdakwa/ penasihat hukumnya paling lambat 7 hari sebelum sidang. Surat dakwaan dapat diubah dengan ketentuan (144 KUHAP):
a. 7 hari sebelum sidang
b. perubahan hanya satu kali
c. salinan perubahan harus diberikan kepada terdakwa/ penasihat hukumnya

SIDANG LANJUTAN
 Jawaban atas keberatan terdakwa oleh PU
 Putusan sela atas eksepsi
Putusan sela berisi tentang:
a. eksepsi diterima, maka persidangan dihentikan
b. eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan.
Terhadap putusan sela dapat dilakukan upaya hukum yang disebut dengan VERZET atau perlawanan. Perlawanan diajukan setelah putusan pemidanaan.

 Pemeriksaan alat bukti.
MACAM-MACAM ALAT BUKTI:
Menurut pasal 184 KUHAP :
1. Keterangan saksi
 Menjadi saksi adalah kewajiban semua orang, kecuali dikecualikan oleh UU.
 Menghindar sebagai saksi dapat dikenakan pidana (Penjelasan pasal 159 (2) KUHAP)

KETENTUAN SEBAGAI SAKSI (185 KUHAP):
 Melihat sendiri
 Mengalami sendiri
 Mendengar sendiri
 Bukan anggota keluarga terdakwa sampai derajat ketiga, keluarga ayah atau ibu, suami/istri (walaupun sudah cerai)
 Karena jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia

TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI
 Saksi dipanggil satu persatu menurut urutan sebaiknya o/ hakim. Korban first. (160 (1)
 Memeriksa identitas
 Saksi wajib mengucapkan sumpah (160 ), di dalam sidang/ diluar (233). Tidak sumpah = sandera/ dianggap keterangan biasa (161)
 Keterangan berbeda dengan BAP. Hakim wajib mengingatkan (163)
 Terdakwa dapat membantah atau membenarkan keterangan saksi (164(1)
 Kesempatan mengajukan pertanyaan (164)
 Larangan mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (166)
 Saksi tetap dihadirkan di sidang (167) atau ditentukan lain (172)
 Pemeriksaan saksi tanpa hadirnya terdakwa (173)

SYARAT SAH KETERANGAN SAKSI SEBAGAI ALAT BUKTI
 Disumpah
 Mengenai perkara yang dilihat, didengar, dialami serta alasan pengetahuannya.
 Harus didukung alat bukti lainnya
 Persesuaian antara keterangan dengan lainnya

2. Keterangan ahli
Keterangan ahli adalah apa yang seseorang ahli nyatakan dalam sidang pengadilan (186 KUHAP)
Keterangan ahli dapat berupa keterangan lisan dan dapat juga berupa surat (visum et repertum yang dijelaskan oleh seorang ahli)



3. Surat
Prof. Pitlo, Surat adalah pembawa tanda tangan bacaan yang berarti, yang menerjemahkan suatu isi pikiran.
Menurut pasal 187 KUHAP yang termasuk surat adalah:
a. Berita acara dan surat resmi lainnya yang dibuat oleh pejabat umum
b. Surat keterangan dari seorang ahli
c. Surat lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana

4. Petunjuk
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. (188)
Petunjuk hanya diperoleh dari :
a. Keterangan saksi
b. Surat
c. Keterangan terdakwa

5. Keterangan terdakwa
Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan sendiri atau ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri (189)
Prinsip keterangan terdakwa
a. Tidak mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (pasal 166 KUHAP)
b. KUHAP tidak menganut asas The Right to Remain in Silence (Pasal 175 KUHAP)
Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab

Sebelum berlakunya pasal ini, alat bukti yang ada dalam Nederland Sv pasal 339 adalah:
1. Eigen Waarneming van de rechter (pengamatan sendiri oleh hakim)
2. Verklaring van de verdachte (keterangan terdakwa)
3. Verklaringen van een getuige (keterangan seorang saksi)
4. Verklaringen van een deskundige (keterangan seorang ahli)
5. Schriftelijke bescheiden (surat-surat)

Sedangkan pada masa HIR, alat buktinya adalah (295 HIR):
1. Kesaksian-kesaksian
2. Surat-surat
3. Pengakuan
4. Isyarat-isyarat/ petunjuk

KEKUATAN PEMBUKTIAN
Urutan dalam pasal 184 KUHAP bukan merupakan urutan kekuatan pembuktian.
Kekuatan pembuktian terletak dalam pasal 183 KUHAP dengan asas Unus testis nullus testis
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.



PEMBAHARUAN ALAT BUKTI DALAM KUHAP
a. Saksi ahli perlu ada standarisasi seperti apa ahli itu. Contoh kasus Tjandra Sugiono, Mas Wigantoro ahli dalam bidang telematika ditolak sebagai ahli karena tidak bisa menunjukkan sertifikat ahlinya, sedangkan Prof. Loebby Loqman dapat sebagai ahli tanpa pengesahan.
b. Alat bukti surat perlu diubah menjadi dokumen (UU pembuktian Malaysia: luas termasuk kaset dan video)
c. Petunjuk: Belanda mengenal eigen waarneming van de rechter sedangkan Amerika mengenal judicial notice yang artinya pengamatan hakim. Prinsipnya sama ditambah dengan pengakuan barang bukti.

 Pembacaan tuntutan oleh PU
Berbeda dengan surat dakwaan, surat tuntutan adalah sebuah nota atau surat yang disusun berdasarkan fakta yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan, sehingga dasar tuntutan pidana sesungguhnya merupakan kesimpulan yang diambil oleh penuntut umum terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

ISI TUNTUTAN PIDANA
Tuntutan pidana secara garis besar harus memuat:
a. surat dakwaan
b. pemeriksaan di persidangan (pemeriksaan alat bukti)
c. fakta-fakta persidangan
d. pembuktian
e. tuntutan pidana


 Pembelaan (pledooi)
Pledooi adalah pembelaan yang bersifat lisan atau tertulis baik dari terdakwa maupun dari penasihat hukumnya berkenaan dengan tuntutan PU
Pledooi bisa dijawab oleh PU disebut dengan REPLIK dan bisa dijawab untuk satu kali lagi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya disebut DUPLIK

 Replik dan duplik
 Musyawarah hakim
TEORI PEMBUKTIAN
1. Conviction-in time (berdasarkan keyakinan hakim saja)
2. Conviction-rasionee (keyakinan didukung oleh alasan yang jelas)
3. Menurut UU secara positif
 Sistem bebas
 Sistem positif
 Sistem negatif (gabungan)
4. Berdasarkan UU secara negatif (keyakinan dan alasan yang logis)
5. KUHAP (sistem negatif)

 Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini. (pasal 1 butir 11 KUHAP)


JENIS-JENIS PUTUSAN
1. Putusan bebas (Vrijspraak) pasal 191 (1) KUHAP
 Tidak terbukti adanya kesalahan
 Tidak adanya 2 alat bukti
 Tidak adanya keyakinan hakim
 Tidak terpenuhinya unsur tindak pidana

2. Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle) pasal 191 (2) KUHAP
 Terbukti tetapi bukan tindak pidana
 Adanya alasan pemaaf, pembenar atau keadaan darurat

3. Putusan Pemidanaan
Putusan pemidanaan dijatuhkan oleh hakim jika ia telah memperoleh keyakinan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan dan ia menganggap bahwa perbuatan dan terdakwa dapat dipidana

 Memberitahukan kepada terdakwa bahwa memiliki hak untuk menerima, pikir-pikir atau banding

3. UPAYA HUKUM
1. Biasa
 Verzet (upaya hukum terhadap putusan eksepsi)
 Banding (upaya hukum terhadap putusan pemidanaan)
Upaya banding dapat diajukan oleh terdakwa/penasihat hukumnya atau oleh PU karena tidak puas dengan putusan PN
Tidak ada pengaturan yang jelas mengenai alasan pengajuan banding.
Pengecualian banding:
a. Putusan bebas
b. Lepas dari segala tuntutan hukum berkenaan dengan kurang tepatnya penerapan hukum
c. Putusan dalam acara cepat
 Kasasi
Menurut perundang-undangan Belanda ada tiga alasan pengajuan kasasi:
a. Terdapat kelalaian dalam hukum acara (vormverzuim)
b. Peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan
c. Tidak melaksanakan cara melakukan peradilan sesuai undang-undang

2. Luar Biasa
 Kasasi demi kepentingan hukum
Kasasi demi kepentingan hukum hanya diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum dan tidak merugikan pihak manapun. (259 KUHAP)
 Peninjauan Kembali
Permintaan PK dapat dilakukan dengan dasar alasan:
a. Keadaan baru (Novum) yang seandainya keadaan itu diketahui pada saat sidang berlangsung dapat menjatuhkan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum atau meringankan terdakwa
b. Adanya pertentangan alasan antara putusan satu dengan yang lainnya
c. Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata


4. PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN (EXECUTIE)
KUHAP mengatur pelaksanaan putusan pengadilan pasal 270 – 276:
 Putusan pengadilan dilakukan oleh Jaksa
 Pidana mati
 Pidana berturut-turut
 Pidana denda
 Pengaturan barang bukti yang dirampas oleh negara
 Ganti kerugian
 Biaya perkara
 Pidana bersyarat

HAWASMAT
 Pengawasan dan pengamatan putusan pengadilan dilakukan oleh hakim pengawas dan pengamat.

source : http://ahsankhuluqy.multiply.com/

Izin Poligami

Izin Poligami

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menganut asas monogami, kecuali hukum agama yang dianut menentukan lain. Suami yang beragama Islam yang menghendaki beristeri lebih dari satu orang wajib mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 .

  2. Agar pemberian izin poligami oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah tidak bertentangan dengan asas monogami yang dianut oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, maka Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dalam memeriksa dan memutus perkara permohonan izin poligami harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut :

    1. Permohonan izin poligami harus bersifat kontensius, pihak isteri didudukan sebagai Termohon .

    2. Alasan izin poligami yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 1  Tahun 1974 bersifat fakultatif, maksudnya bila salah satu persyaratan tersebut dapat dibuktikan, Pengadilan Agama dapat memberi izin  Poligami .

    3. Persyaratan izin Poligami yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bersifat kumulatif, maksudnya Pengadilan Agama hanya dapat memberi izin poligami apabila semua persyaratan tersebut telah terpenuhi .

    4. Harta bersama dalam hal suami isteri lebih dari satu orang , telah diatur dalam Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi pasal tersebut mengantung ketidak adilan, karena dalam keadaan tertentu dapat merugikan isteri yang dinikahi lebih dahulu, oleh karenanya pasal tersebut harus dipahami sebagaimana diuraikan dalam angka (5) dibawah ini .

    5. Harta yang diperoleh oleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri pertama, merupakan harta bersama milik suami dan isteri pertama, Sedangkan harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri kedua dan selama itu pula suami masih terikat perkawinan dengan isteri pertama , maka harta tersebut merupakan harta bersama milik suami, isteri pertama dan isteri kedua. Demikian pula halnya sama dengan perkawinan kedua apabila suami melakukan perkawinan dengan isteri ketiga dan keempat .

    6. Ketentuan harta bersama tersebut dalam angka (5) tidak berlaku atas harta yang diperuntukkan terhadap isteri kedua, ketiga dan keempat ( seperti rumah, perabot rumah dan pakaian) sepanjang harta yang diperuntukkan isteri kedua , ketiga dan keempat tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta bersama yang diperoleh dengan isteri kedua, ketiga dan keempat .

    7. Bila terjadi pembagian harta bersama bagi suami yang mempunyai isteri lebih dari satu orang karena kematian atau perceraian, cara perhitungannya adalah sebagai berikut :

Untuk isteri pertama ½ dari harta bersama dengan suami yang diperoleh selama perkawinan, ditambah 1/3 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan isteri pertama dan isteri kedua, ditambah ¼ dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan  isteri ketiga, isteri kedua dan isteri pertama, ditambah 1/5 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama isteri keempat, ketiga, kedua dan pertama .
  1. Harta yang diperoleh oleh isteri pertama, kedua, ketiga dan keempat merupakan harta bersama dengan suaminya, kecuali yang diperoleh suami/isteri dari hadiah atau warisan .

  2. Pada saat permohonan izin poligami, suami wajib pula mengajukan permohonan penetapan harta bersama dengan isteri sebelumnya, atau harta bersama dengan isteri-isteri sebelumnya. Dalam hal suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta bersama yang digabungkan dengan permohonan izin poligami, isteri atau isteri-isterinya dapat mengajukan rekonvensi penetapan harta bersama .

  3. Dalam hal suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta bersama yang digabung dengan permohonan izin poligami sedangkan isteri terdahulu tidak mengajukan rekonvensi penetapan harta bersama dalam perkara permohonan izin poligami sebagaimana dimaksud dalam angka (9) diatas, permohonan penetapan izin poligami harus dinyatakan tidak dapat diterima

Surat Edaran Dirjen Badilmiltum

Surat Edaran Dirjen Badilmiltun

Sehubungan Laporan lisan dari beberapa Pengadilan Militer tentang adanya permintaan sejumlah uang melalui telepon yang mengatasnamakan Dirjen Badilmiltun dengan alasan pengurusan mutasi di jajaran Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, dengan ini di beritahukan:
  1. Dirjen Badilmiltun tidak pernah meminta atau memerintahkan orang lain untuk meminta sejumlah uang dalam kaitan dengan pengurusan mutasi atau kegiatan pembinaan lainnya.

  2. Modus operandi pencatutan nama dan atau jabatan Dirjen Badilmiltun jelas-jelas merupakan tindak pidana yang tidak perlu dilayani, bahkan harus diupayakan agar pelakunya dapat ditangkap.

  3. Tersebut alamat supaya meningkatkan kewaspadaan, melakukan check and recheck, serta jika menerima permintaan uang via telepon agar mengusahakan dapat mengetahui identitas penelepon untuk kemudian dilaporkan kepada kepolisian setempat.

Demikian untuk menjadi perhatian.

sumber : http://www.ditjenmiltun.net/

Hal Ihwal Gugatan di Pengadilan

Hal ihwal  Gugatan di Pengadilan Agama
Perkara Gugatan adalah perkara yang diajukan ke PA yang didalamnya terdapat sengketa atau konflik yang meminta agar Pengadilan mengadili dan memutusnya
Perbedaan antara Gugatan dan Permohonan yaitu jika dalam gugatan ada sengketa/konflik yang harus diselesaikan/diputus oleh Pengadilan  sedangkan dalam permohonan tidak ada sengketa/konflik yang harus diselesaikan/diputus oleh Pengadilan.

Format Gugatan
A. Persona Standi in judicio
Identitas dan kedudukan para pihak
Nama, umur, pekerjaan, pendidikan, agama dan tempat tinggal/tempat kediaman serta kedudukan para pihak yaitu sebagai Penggugat dan atau Tergugat;
Menurut pasal 17 BW tempat tinggal adalah tempat dimana seseorang menempatkan pusat kediaman. jadi  tempat tinggal adalah tempat dimana seseorang berdiam dan tercatat sebagai penduduk.
Tempat kediaman adalah tempat dimana seseorang berdiam, misal di Villa, di kost dlsb.
B. Posita
Posita atau Fundamentum petendi yang berarti dasar gugatan atau dasar tuntutan  yang harus memuat fakta kejadian dan fakta hukum;
Dalam gugatan Perceraian Harus mencantumkan alasan perceraian ( pasal 39 UU 1/74, jo salah satu diantara  huruf (a) sampai (h)  KHI pasal 116)
C. Petitum
Petitum berisisi pokok tuntutan Penggugat, berupa deskripsi yang jelas dan menyebut satu persatu dalam akhir gugatan.
Dalam bukunya M Yahya Harahap ada macam-macam bentuk petitum antaranya bentuk tunggal dan bentuk alternatif.
Disebut bentuk petitum tunggal manakala diskrepsi yang menyebut satu persatu pokok tuntutan, tidak diikuti dengan susunan diskrepsi lain yang bersifat alternatif /subsidair.
Bentuk petitum tunggal tidak boleh hanya berbentuk compositur atau ex aequo et bono (mohon keadilan) saja tetapi harus berbentuk rincian satu persatu sesuai yang dikehendaki Penggugat dikaitkan dengan dalil gugatan/posita. 

Penggugat formil/Penggugat materiil
Perlu diingat jika pihak berperkara belum cukup umur ( kurang dari 18 tahun) maka harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya (pasal 47 UUNomor 1 Tahun 1974)
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama;
a. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa  izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU. No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);

b. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);

c. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya  meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
Selanjutnya baca buku  II hal 77 dst
Penggabungan Perkara
Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989) . selanjutnya BUKU II hal 96
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat atau kuasanya
1. a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama  (Pasal 118 HIR,  jo Pasal 73 (CG) 66 (CT) UU No. 7 Tahun 1989); 
b. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab Surat Gugatan ternyata ada perubahan maka, perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat
2. a. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama;
b. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa  izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU. No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);
c. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);
d. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya  meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
3. Gugatan tersebut setidak tidaknya memuat :
a. Nama, umur, pekedaan, pendidikan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
Harus mencantumkan alasan perceraian ( pasal 39 UU 1/74, jo salah satu diantara  huruf (a) sampai (h)  KHI pasal 116)
c. Petitum (hal-hal yang dituntia berdasarkan posita).
4. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR).
6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama (Pasal 121, 124, dan 125 HIR,)
Perlu diingat jika pihak berperkara belum cukup umur ( kurang dari 18 tahun) maka harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya (pasal 47 UUNomor 1 Tahun 1974)
Proses Penyelesaian Perkara
1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama yang diawali dengan membayar Panjar Biaya perkara
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri persidangan
3. Tahapan persidangan
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus dating                              secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989), dan pada persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak perdamaian harus dilakukan berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2008;
b. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR);
Terhadap putusan Pengadilan Agama atas perkara perceraian dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding ke PTA melalui Pengadilan Agama yang memutus perkaranya;
b. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding ke PTA melalui Pengadilan Agama yang memutus;
c. Gugatan tidak diterima.(N.O) Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan agama memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © BAGANAL - All Rights Reserved
Template Craeted by : Agoengsang
Proudly Powered by Blogger