Arsip Blog

Pengikut

Sifat-sifat Penghancur Hidup Anda


Sudah saatnya kita untuk selalu intropeksi diri, belajar melihat akan kekurangan dan kelebihan diri kita. Berikut ini ada 20 sifat yang akan menghancurkan diri sendiri, dan 20 sifat ini diambil dari buku Personality Plus, bisa disimpulkan kira-kira ada 20 sifat yang bisa menghancurkan diri sendiri, yaitu:

1. Bashful
Yaitu sifat seseorang yang sering menghindari perhatian karena malu, malu tentang kekurang percayaan akan diri sendiri, maupun malu akan kekurangan yang dimiliki.

2. Unforgiving
Adalah sifat sulit melupakan sakit hati atas ketidakadilan yang dialami, biasa mendendam, dan selalu ingin membalas akan kedholiman yang telah dilakukan seseorang kepadanya.

3. Resentful
Yaitu sifat sering memendam rasa tidak senang akibat tersinggung oleh fakta/khayalannya. Hatinya sangat sensitif.

4. Fussy
Adalah sifat selalu bersikeras meminta penjelasan pada hal-hal yang sepele. Harus dirinci sampai detil.

5. Insecure
Ini adalah sifat manusia yang sering merasa sedih/cemas/takut/kurang kepercayaan, dan selalu dibayang-bayangi tentang hal yang akan mencelakan dirinya.

6. Unpopular
Adalah sifat yang suka menuntut orang lain untuk sempurna sesuai keinginannya.

7. Hard to please
Adalah sifat suka menetapkan standar yang terlalu tinggi yang sulit dipenuhi oleh orang lain

8. Pessimistic
Yaitu selalu melihat sisi buruk lebih dulu pada situasi apapun

9. Alienated
Adalah sifat orang yang sering merasa terasing/tidak aman, takut jangan-jangan tidak disenangi orang lain, merasa tidak mempunyai kawan.

10. Negative attitude
Yaitu sifat negatif seseorang yang jarang berpikir positif, ia hanya sering  melihat sisi buruk/gelap setiap situasi
11. Withdrawn
Adalah sifat mengasingkan diri berlama-lama/menarik diri/mengasingkan diri. Merasa tenang apabila tidak dalam keramaian.

12. Too sensitive
Yaitu terlalu introspektif/ingin dipahami, mudah tersinggung kalau disalahpahami

13. Depressed
Sifat yang ada pada seseorang menjangkit dengan rasa bahwa hampir sepanjang waktu ia merasa tertekan

14. Introvert
Yaitu Pemikiran & perhatiannya selalu dan hanya ditujukan ke dalam, hidup di dalam diri sendiri. Kurang berjiwa sosial

15. Moody
Semangatnya sering merosot drastis, apalagi kalo merasa tidak dihargai

16. Skeptical
Adalah sifat tidak mudah percaya kepada orang lain, selalu mempertanyakan motif di balik kata-kata

17. Loner
Yaitu sifat memerlukan banyak waktu pribadi, cenderung menghindari orang lain

18. Suspicious
Adalah sifat yang suka curiga/tidak percaya kata-kata orang lain

19. Revengeful
Sifat seseorang yang sadar  atau tidak sadar sering menahan perasaan, menyimpan dendam, ingin membalas

20. Critical
Yaitu suka mengevaluasi/menilai/berpikir/mengkritik secara negatif

sumber http://reallife65.blogspot.com/2010/10/20-sifat-penghancur-diri-sendiri.html

10 Posisi Parkir Yang Paling Membingungkan !


Izin Poligami

Izin Poligami

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menganut asas monogami, kecuali hukum agama yang dianut menentukan lain. Suami yang beragama Islam yang menghendaki beristeri lebih dari satu orang wajib mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 .

  2. Agar pemberian izin poligami oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah tidak bertentangan dengan asas monogami yang dianut oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, maka Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dalam memeriksa dan memutus perkara permohonan izin poligami harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut :

    1. Permohonan izin poligami harus bersifat kontensius, pihak isteri didudukan sebagai Termohon .

    2. Alasan izin poligami yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 1  Tahun 1974 bersifat fakultatif, maksudnya bila salah satu persyaratan tersebut dapat dibuktikan, Pengadilan Agama dapat memberi izin  Poligami .

    3. Persyaratan izin Poligami yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bersifat kumulatif, maksudnya Pengadilan Agama hanya dapat memberi izin poligami apabila semua persyaratan tersebut telah terpenuhi .

    4. Harta bersama dalam hal suami isteri lebih dari satu orang , telah diatur dalam Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi pasal tersebut mengantung ketidak adilan, karena dalam keadaan tertentu dapat merugikan isteri yang dinikahi lebih dahulu, oleh karenanya pasal tersebut harus dipahami sebagaimana diuraikan dalam angka (5) dibawah ini .

    5. Harta yang diperoleh oleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri pertama, merupakan harta bersama milik suami dan isteri pertama, Sedangkan harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri kedua dan selama itu pula suami masih terikat perkawinan dengan isteri pertama , maka harta tersebut merupakan harta bersama milik suami, isteri pertama dan isteri kedua. Demikian pula halnya sama dengan perkawinan kedua apabila suami melakukan perkawinan dengan isteri ketiga dan keempat .

    6. Ketentuan harta bersama tersebut dalam angka (5) tidak berlaku atas harta yang diperuntukkan terhadap isteri kedua, ketiga dan keempat ( seperti rumah, perabot rumah dan pakaian) sepanjang harta yang diperuntukkan isteri kedua , ketiga dan keempat tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta bersama yang diperoleh dengan isteri kedua, ketiga dan keempat .

    7. Bila terjadi pembagian harta bersama bagi suami yang mempunyai isteri lebih dari satu orang karena kematian atau perceraian, cara perhitungannya adalah sebagai berikut :

Untuk isteri pertama ½ dari harta bersama dengan suami yang diperoleh selama perkawinan, ditambah 1/3 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan isteri pertama dan isteri kedua, ditambah ¼ dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan  isteri ketiga, isteri kedua dan isteri pertama, ditambah 1/5 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama isteri keempat, ketiga, kedua dan pertama .
  1. Harta yang diperoleh oleh isteri pertama, kedua, ketiga dan keempat merupakan harta bersama dengan suaminya, kecuali yang diperoleh suami/isteri dari hadiah atau warisan .

  2. Pada saat permohonan izin poligami, suami wajib pula mengajukan permohonan penetapan harta bersama dengan isteri sebelumnya, atau harta bersama dengan isteri-isteri sebelumnya. Dalam hal suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta bersama yang digabungkan dengan permohonan izin poligami, isteri atau isteri-isterinya dapat mengajukan rekonvensi penetapan harta bersama .

  3. Dalam hal suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta bersama yang digabung dengan permohonan izin poligami sedangkan isteri terdahulu tidak mengajukan rekonvensi penetapan harta bersama dalam perkara permohonan izin poligami sebagaimana dimaksud dalam angka (9) diatas, permohonan penetapan izin poligami harus dinyatakan tidak dapat diterima

Surat Edaran Dirjen Badilmiltum

Surat Edaran Dirjen Badilmiltun

Sehubungan Laporan lisan dari beberapa Pengadilan Militer tentang adanya permintaan sejumlah uang melalui telepon yang mengatasnamakan Dirjen Badilmiltun dengan alasan pengurusan mutasi di jajaran Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, dengan ini di beritahukan:
  1. Dirjen Badilmiltun tidak pernah meminta atau memerintahkan orang lain untuk meminta sejumlah uang dalam kaitan dengan pengurusan mutasi atau kegiatan pembinaan lainnya.

  2. Modus operandi pencatutan nama dan atau jabatan Dirjen Badilmiltun jelas-jelas merupakan tindak pidana yang tidak perlu dilayani, bahkan harus diupayakan agar pelakunya dapat ditangkap.

  3. Tersebut alamat supaya meningkatkan kewaspadaan, melakukan check and recheck, serta jika menerima permintaan uang via telepon agar mengusahakan dapat mengetahui identitas penelepon untuk kemudian dilaporkan kepada kepolisian setempat.

Demikian untuk menjadi perhatian.

sumber : http://www.ditjenmiltun.net/

Moratorium PNS Berlaku 1 September 2011

Mulai 1 September Pemerintah Stop Terima PNS Baru

Jakarta - Pemerintah berencana untuk melakukan penghentian sementara penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) baru mulai 1 September 2011 hingga Desember 2012. Aturan ini bakal ditandatangani pada 24 Agustus 2011.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat konferensi pers usai rapat pembahasan moratorium penerimaan PNS di Kantor ...Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

"Akan berlaku 1 September 2011 sampai 31 Desember 2012," kata Gamawan Fauzi.

Gamawan mengatakan, selama moratorium berlaku, pemerintah akan melakukan penataan kembali struktur PNS yang ada di Indonesia.

Di tempat yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan), EE Mangindaan mengatakan rencana moratorium penerimaan PNS akan dilakukan 24 Agustus 2011. Sebelum penandatanganan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Mudah-mudahan minggu depan bisa ditandatangani," ujar Mangindaan.

Moratorium penerimaan PNS ini akan berbentuk Surat Ketetapan Bersama (SKB). SKB ini akan ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menpan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Menurut Mangindaan, penandatanganan tidak dilakukan hari ini karena rencana ini masih butuh sosialisasi. Apalagi, moratorium ini bukan hanya sekadar penghentian sementara, tapi juga menata kembali PNS yang ada di setiap instansi.

"Kita akan menata kembali berapa sebenarnya kebutuhan tiap instansi itu. Karena ada instansi yang gemuk dan ada yang kurus," kata Mangindaan.

Rencana moratorium ini memang ditujukan untuk menghemat anggaran gaji pegawai yang semakin besar dananya.

(dnl/hen)

Gaji PNS dikucurkan Sebelum Lebaran

VIVAnews - Tiga belas ribu lebih pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menerima gaji sebelum tanggal resminya yakni tanggal 1 setiap bulan. Hal ini dilakukan karena Lebaran tahun ini jatuh pada akhir bulan.

“Secara prinsip kami sepakat pembayaran gaji PNS dilakukan sebelum libur Lebaran berlangsung,” kata Riyantono, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, DIY, Selasa, 9 Agustus 2011. "Kami berharap dengan gaji yang dibayarkan sebelum libur Lebaran berlangsung, para PNS dapat menggunakan uang tersebut untuk keperluan Lebaran."

“Lebaran kan juga perlu persiapan, apalagi kita tidak lagi memberikan tunjangan kesejahteraan kepada semua PNS. Hanya staf saja yang mendapatkan tunjangan kesejahteraan dan perangkat desa,” katanya.

Lebih lanjut, Toni menyatakan untuk tunjangan kesejahteraan yang diberikan 3 bulan sekali akan kembali diberikan kepada seluruh PNS termasuk para pejabat eselon pada triwulan ke 3 dan ke 4. ”Anggaran untuk tunjangan kesejateraan sudah ada dan telah disetujui
DPRD Bantul dalam APBD perubahan,” katanya.

Laporan Juna Sanbawa | Yogyakarta

Kapal Pribadi Termewah di Dunia Dengan Berbalut Emas 100 Ton !

Orang-orang super kaya di dunia, kini menjadikan kapal pesiar (yatch) sebagai simbol status, menggantikan limusin atau jet pribadi.

Orang mengenal bos klub Chelsea, Roman Abramovich, sebagai miliarder yang gila yatch. Awal tahun ini, Abramovich menginvestasikan duitnya sebesar 200 juta poundsterling (setara Rp 2,8 triliun) untuk yatch supermewah. Yatch bernama Eclipse itu merupakan kapal pribadi termewah yang pernah dibuat.

Namun, status Eclipes sebagai yatch termewah di dunia, bakal tidak ada apa-apanya dibandingkan yatch milik miliarder asal Malaysia. Ya, Abramovich bakal iri dengan yatch yang satu ini.

Seperti dilansir Daily Mail, miliarder itu rela menghamburkan duit 3 miliar poundsterling (sekitar Rp 42 triliun) untuk memiliki kapal pesiar termewah di dunia.

Apa yang membuat yatch bernama History Supreme itu butuh biaya sebesar itu? Ini memang bukan yatch biasa. Seluruh badan kapal pesiar sepanjang 30 meter ini dibungkus dengan emas, juga fitur-fitur di permukaan kapal. Tidak hanya karena bahannya yang mahal, tetapi desain kapal ini juga sangat mewah.

Ruang tidur utama dihiasi aksen platinum. Kapal ini dibuat selama tiga tahun lebih oleh Stuart Hughes, seniman perhiasan kondang asal Liverpool, Inggris. Kapal dibuat di Italia dan diselesaikan di Malaysia pada dua pekan lalu.

"Saya diminta untuk proyek History Supreme oleh orang yang tidak mau diketahui namanya di Malaysia. Proyek ini menggunakan 100 ton emas dan platina. Semua fitur termasuk dek, ruang makan, serta tangga dibuat dari logam mulia. Dia benar-benar ingin sesuatu yang istimewa," ujar Hughes.

Menurut Hughes, fitur dinding kapal ruang utama yatch ini terbuat dari bahan pilihan yang sulit dicari di muka bumi, yakni tulang dinosaurus T-Rex dan juga batu meteor yang semuanya asli. Bahkan kapal milik pengusaha yang identitasnya dirahasiakan itu juga memiliki jangkar dari emas padat.

Ia menambahkan, proyek pembuatan kapal pesiar emas adalah pekerjaan paling sulit dalam kariernya. Ia membutuhkan waktu tiga tahun untuk perencanaan, termasuk izin pembuatan dengan menggunakan bahan langka tersebut.

Hughes menambahkan, miliarder Malaysia itu juga bertanya apakah dirinya bisa membuat pesawat terbang dari emas juga. "Kami hanya membuat sesuai pesanan dan senang dengan hasilnya. Ini mungkin tugas terhebat yang pernah saya lakukan sejauh ini, menyelesaikannya selama tiga tahun karena memang sangat sulit untuk membuatnya dengan benar," kata pria yang juga merancang casing ponsel dari logam mulia itu.

Tentu saja reaksi atas berita di Daily Mail,  itu bermacam-macam, ada yang memuji, tetapi ada juga yang menghujat. "Apakah di Inggris sekarang tanggal 1 April," tulis Tony B asal Melbourne Australia. 1 April merujuk pada pelayaran pertama kapal legendaris Titanic pada 1912 yang akhirnya tenggelam pada 14 April tahun yang sama.

Komentar nyinyir ditulis Phil Bredford dari Inggris, "Pemilik kapal ini seharusnya mendermakan uangnya untuk Somalia. Jumlah sebesar itu cukup mengatasi masalah kelaparan di Somalia selama beberapa tahun," tulis Phil dari Bredford, Inggris.

Sebelumnya, kapal pesiar termewah dimiliki Abramovich yang merogoh kantongnya hingga 200 juta poundsterling. Kapal semewah itu punya kapal selam pribadi dan radar antiserangan roket serta dilindungi kaca antipeluru. Kapal bernama Eclipse ini jauh lebih mewah dari kapal mewah Abramovic sebelumnya, Pelorus.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © BAGANAL - All Rights Reserved
Template Craeted by : Agoengsang
Proudly Powered by Blogger