Arsip Blog

Pengikut

Dengan Jamaah Mana Anda Menggabungkan diri ?

Di Indonesia ramai aktivis dakwah melakukan amal Islami dengan berbagai wadah. Wadah yang berbentuk Jamaah itu, karenanya menjadi tempat berhimpun para aktivis dakwah. Para aktivis dakwah memilih masuk ke dalam sebuah Jamaah, tentu disertai dengan berbagai alasan dan pendapat.

Di dalam al-Qur'an terdapat ayat-ayat yang mewajibkan bergabung dalam sebuah Jamaah. Jamaah adalah sarana (wasilah) bukan tujuan (ghoyah), yang akan menjadi tempat berhimpunnya para aktivis dakwah, secara bersama-sama melakukan amal jama'i, dan dilandasi nilai-nilai Rabbaniyah, ruhul ukhuwah dan mahabbah (cinta) yang mendalam, dan memiliki komitmen bersama mencapai cita-cita tujuan.

Tetapi, banyak aktivis dakwah yang berhimpun dalam Jamaah terjangkiti berbagai "penyakit", dan berhimpunnya para aktivis dakwah ke dalam Jamaah, justru melahirkan berbagai fitnah. Adakah ini kesalahan manhaj (methode) dakwahnya atau para aktvisnya yang meninggalkan manhaj yang menjadi thoriqoh (jalan) gerakannya. Sehingga, potensi-potensi yang dimiliki para aktivis dakwah menjadi mubazir, dan kemudian terpecah-pecah ke dalam firqoh-firqoh.

Maka, kenalilah Jamaah yang memiliki kriteria yang kebaikannya bersifat menyeluruh, dan bisa menjadi sarana dalam menegakkan agama Allah (dinullah), bukan menjadi sarana yang melahirkan firqoh-firqoh, atau hanya menjadi sarana memupuk ambsisi pribadi. Inilah kriteria Jamaah yang sempurna itu :

Pertama, Jamaah yang sempurna itu, yang menjadi ahdaf (tujuannya) yakni menerapkan syari'at dan manhaj Allah di muka bumi. (QS : al-An'am : 57)


Kedua, Jamaah yang sempurna itu, yang melandaskan setiap ucapan dan perbuatannya, karena Allah semata. (QS : al-An'am : 162-163)

Ketiga, Jamaah yang sempurna itu, yang melepaskan semua bentuk wala' (loyalitas) kecuali kepada Allah semata. (QS : al-Maidah : 55)

Keempat, Jamaah yang sempurna itu, yang menganut paham yang lurus terhadap Islam, tidak ghuluw (ekstrim), dan tidak pula tafriith (meremehkan). Melaksanakan syari'atnya secara integral. (QS : al-Baqarah : 208)
Kelima, Jamaah yang sempurna itu, amal yang pertama kali dilakukan harus berorientasi pada pembentukan pribadi muslim yang menghimpun sikap-sikap baik, dan jauh dari sikap tercela, serta berusaha memperoleh pertolongan kemenangan dari Allah semata. (QS : ar-Ra'd : 11, dan QS : asy-Syam : 9-10)

Keenam, Jamaah yang sempurna itu, yang memiliki sifat universal dalam upaya menerapkan nilai-nilai pribadi muslim, yaitu dengan bentuk penyebaran ke semua lapisan masyarakat bahkan seluruh penjuru dunia. (QS : al-Anbiya : 107)

Ketujuh, Jamaah yang sempurna itu, yang senantiasa mengikat diri dengan adanya kesatuan wihdah, baik itu pola pikir yang satu, hati yang satu, ruh yang satu, perasaan yang satu, sekalipun mereka berbeda-beda latarbelakang. (QS : al-Imran : 103)

Kesembilan, Jamaah yang sempurna itu, yang senantiasa berpijak diatas tahapan yang benar, teliti, dan terbina yang bersifat kontinu, serta bertolak dari pemahaman yang lurus akan realitasnya. (QS : at-Taubah : 105)

Kesepuluh, Jamaah yang sempurna itu, yang senantiasa memelihara langkah-langkah prioritas dalam beramal, yaitu tatkala sebuah Jamaah mengalami kesulitan dari para penguasa. Mereka harus mendahulukan hal-hal yang ushuul (prinsip) diatas masalah furuu' (cabang), memprioritaskan yang wajib daripada yang sunnah, serta menyegerakan hal-hal yang telah disepakati daripada yang masih diperselisihkan. Ini seperti yang dilakukan Rasulullah Shallahu alaihi wassalam, ketika beliau mengutamakan upaya menghancurkan berhala-berhala yang bercokol di dalam jiwa manusia, sebelum beliau menghancurkan berhala yang berwujud patung yang mengililingi Ka'bah.

Kesebelas, Jamaah yang sempurna itu, Jamaah yang tidak boleh meremehkan dan menyepelekan masalah ushuul (prinsip) yang sudah disepakati, disertai dengan sikap yang toleran terhadap masalah yang furuu'. Dengan demikian membuka pintu kerjasama dengan antr semua aktivis.

Keduabelas, Jamaah yang sempurna itu, Jamaah yang memiliki suatu manhaj (sistem)  yang jelas langkahnya dan orientasinya, yakni sebuah Jamaah yang dapat membawa anggotanya selangkah demi  selangkah  ke tahapan berikutnya, dan menuju ahdaf (tujuan) yang dicita-citakannya.

Ketigabelas, Jamaah yang sempurna itu, Jamaah yang harus sudah teruji keteguhan dan kesabarannya dalam menempuh jalan kesulitan diatas jalan dakwah yang dilaluinya. Mereka telah dibenturkan dengan suatu yang sangat menakutkan dan telah matang dalam ujian dan cobaan. (QS : Muhammad : 31)

Keempatbelas, Jamaah yang sempurna itu, Jamaah yang telah menempuh perjalanan yang panjang dalam beramal, sehingga ia telah matang dan kaya akan pengalaman diatas jalan yang ditempuhnya. Dengan demikian, manusia yang berjalan bersamanya dapat mengorbankan kesungguhan, waktu, dan harta secara menyeluruh.
Kelimabelas, Jamaah yang sempurna itu, Jamaah yang ditempuhnya perlahan, tapi pasti, dan tidak tergesa-gesa (isti'jaal) dalam mencapai tujuan. (QS : Ahqaaf : 35)

Keenambelas, Jamaah yang sempurna itu, di dalam Jamaah itu terdapat orang yang mampu untuk membimbing serta mampu melaksanakan setiap amal, dan menetapkan masalah sesuai dengan proporsinya.

Ketujuhbelas, Jamaah yang sempurna itu, Jamaah yang memiliki sikap teliti dan selektif dalam memilih para aktivisnya agar perjalanannya dapat bersih dari orang-orang yang menangguhkan suatu amal. (QS : an-Nisaa' : 102)

Jika kita menemukan kriteria-kriteria seperti diatas, maka kiranya hendaklah berhimpun bersama Jamaah itu. Berikan seluruh potensi yang kita miliki bersama dengan Jamaah itu, meraih kemenangan yang dijanjikan Allah Rabbul Alamin.

Bersama dengan Jamaah yang memiliki kriteria seperti diatas, yang akan membahagiakan kehidupan kita, kelak di hadapan Allah Azza wa Jalla. 

Jangan sia-siakan umur dan amal kita, berhimpun dengan berbagai "firqoh" yang menyatakan dirinya "Jamaah", tetapi justru, membuat kita semakin jauh dari ridho-Nya. Wallahu'alam.

source : eramuslim.com

Hobi Yang Menghasilkan uang

Sudah bukan jamannya menggantungkan diri gaji dan perusahaan tempat bekerja, sebab masih tingginya risiko PHK yang menyebabkan Anda kehilangan pekerjaan. Jika Anda mempunyai hobi yang digilai, mengapa tidak mencoba mendapatkan penghasilan tambahan dari hobi tersebut. Daripada terus menerus dituding sebagai salah satu biang pemborosan, marilah kita mengusahakan hobi kita agar menjadi mesin uang.


Kegilaan orang akan hobi yang ditekuninya, dapat dengan mudah kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya seseorang yang hobi berburu barang-barang antik bisa menghabiskan banyak waktu, tenaga dan bahkan uang sampai ratusan juta rupiah yang bagi orang lain seperti sia-sia. Bandingkan dengan tingkah orang yang yang hobi dengan burung perkutut atau ikan Louhan ?

Mungkin terasa tidak masuk akal bagi orang lain. Hobi boleh dibilang sebagai sebuah pemenuhan kebutuhan batiniah untuk melepaskan diri dari kejenuhan dan kelelahan karena rutinitas harian dalam mencari nafkah. Karena sifatnya itulah, yang berlaku dalam soal hobi adalah kesenangan yang tak terhingga.

Ketika hobi diboyong ke dalam wilayah bisnis, meski perhitungan laba-rugi, kelayakan usaha, peluang dan lain sebagainya juga dijadikan pertimbangan tapi instinglah yang lebih dominan. Ungkapan yang sering terdengar, nggak masalah untung atau buntung yang penting hobi !
Bekerja Dengan Senang Hati Tapi itulah sebabnya mengapa kegiatan usaha yang berawal dari hobi seringkali berhasil dengan baik.

Dimana salah satu kunci untuk memulai usaha yang sukses adalah bekerja dengan senang hati, seolah kita sedang mengerjakan hobi sampai-sampai lupa waktu dan tidak kenal lelah. Yang pasti ada kesungguhan baik dalam memulai usaha hingga mengembangkannya dan melakukan sesuatu dengan landasan cinta, bukan keterpaksaan agar kita bekerja untuk hasil yang terbaik dan penuh keikhlasan.

Tidak heran jika banyak orang memulai suatu bisnis adalah karena kegemaran atau hobi. Bayangan mendapatkan penghasilan besar dengan melakukan pekerjaan yang disukai memang menjadi keinginan banyak orang. Sebab biasanya orang memang melakukan hal yang terbaik untuk kegiatan yang disukainya, sehingga tidak heran jika hasilnya juga maksimal. Hobi yang dilakukan dengan tujuan awal melepaskan stress, kemudian malah menghasilkan uang tentunya menjadi bonus yang sangat menyenangkan.

Langkah Awal Mengubah Hobi Menjadi Bisnis Satu hal yang berat dalam melakukan usaha ialah melakukan langkah pertama. Meski demikian, langkah pertama tetap saja melakukannya. Bukankah hal-hal besar itu berawal dari yang kecil, dan langkah seribu, tidak mungkin terjadi tanpa langkah pertama. Apa saja yang harus dilakukan agar hobi kita bisa menghasilkan uang, berikut ini adalah caranya :

1. Luangkan waktu lebih banyak untuk menekuni hobi Anda, dan hasilkan hasil karya dengan kualitas yang lebih baik dan kuantitas yang lebih banyak. “ Practise makes perfect “ dengan terus berlatih maka kita akan menghasilkan karya yang semakin baik. Hasil karya yang berkualitas tentunya meningkatkan nilai jualnya, apalagi jika banyak orang yang menekuni hobi yang sama, tentunya produk Anda harus mempunyai nilai lebih dibandingkan produk sejenis. Paling tidak hasil karya Anda mampu bersaing di pasaran. Masalahnya ketika hobi yang biasanya dilakukan diwaktu luang jika akhirnya menjadi rutinitas, maka si pehobi cenderung menjadi malas melakukannya.

Hal ini secara alamiah memang terjadi, namun itulah konsekuensi dari perubahan hobi menjadi bisnis. Supaya Anda tidak tersiksa dalam proses perubahan ini, maka lakukanlah secara perlahan atau bertahap, jangan memaksakan diri untuk meluangkan waktu jauh lebih banyak, tetapi sedikit lebih banyak saja dari waktu ke waktu. Misalnya jika bisanya Anda membuat hasil karya sebulan sekali, maka jangan memaksa diri untuk membuat hasil karya seminggu sekali. Tingkatkan produktifitas menjadi sebulan dua kali, kemudian jika sudah merasa nyaman dengan ritme kerja yang baru, jangan ragu-ragu untuk meningkatkan produktifitas setingkat lebih tinggi lagi.

2. Tambah terus pengetahuan Anda, bisa melalui kursus-kursus, seminar, atau pelatihan yang berhubungan dengan hobi Anda. Biasanya dalam kursus Anda akan mendapatkan semacam sertifikat yang nantinya bisa menaikkan prestise dan kepercayaan pelanggan, sehinggga meningkat daya jual hasil karya Anda.. Selain melalui kursus ada banyak cara yang lebih murah untuk menambah pengetahuan anda, dengan melalui buku, majalah, internet dan berbagai media informasi lainnya.

3. Belajar langsung dari orang–orang yang sudah ahli atau sudah sukses menjalankan hobi tersebut. Mendapatkan mentor atau bergaul dengan orang yang mempunyai hobi sama juga bisa menjadi cara yang terbaik bagaimana menghasilkan karya yang terbaik dan kompetitif dari segi kulitas juga harga. Sebab yang terpenting dari sebuah hobi yang jadi bisnis adalah apakah orang mau membeli hasil karya yang Anda hasilkan, dan berapa orang mau membayar untuk itu.

Nah, dari mereka yang sudah berhasil di hobi yang jadi bisnis yang Anda minatilah Anda bisa mendapatkan informasi mengenai cara menjalankan bisnis tersebut dengan sukses. Lagipula dengan bergaul dengan mereka, hasil karya dan keterampilan anda selalu diukur kemajuanya oleh orang yang kompeten dibidangnya.

Selain itu berada dalam lingkungan yang memiliki minat yang sama juga akan meningkatkan motivasi Anda dalam berbisnis. Jika ada perkumpulan dalam hobi Anda, usahakan untuk bergabung dan aktif. Beberapa hobi mempunyai perkumpulan untuk mewadahi orang-orang yang menggemari hobi yang sama. Ada banyak manfaat yang bisa Anda dapat dengan mengikuti perkumpulan, antara lain : mendapatkan perkembangan terbaru serta informasi-informasi mengenai hobi Anda yang mungkin bisa dimanfaatkan dalam mencari peluang, meningkatkan peluang mendapatkan calon pelanggan, memperoleh promosi gratis untuk usaha Anda, memperluas network.

4. Tawarkan hasil karya Anda dari satu toko ke toko lain, dari satu orang ke orang lain. Tentu saja, anda diharapkan tak mudah patah semangat jika produk yang anda tawarkan di tolak. dan juga, jangan malu. Dari pengalaman diketahui, orang-orang terdekat bisa menjadi konsumen awal. Cara ini, juga bisa membantu mengatasi kesulitan modal keuangan, karena mereka bisa diminta membayar dimuka, sebelum barang dibuat atau diantarkan.

Pada akhirnya semua kembali kepada pilihan kita masing-masing, sebab tidak semua orang beruntung memiliki hobi, atau memiliki hobi yang berpotensi menghasilkan uang. Banyak orang yang tertunda membuka usaha sebab masih bingung menentukan bidang usaha yang diminati. Tetapi bukan berarti jika tidak mempunyai hobi, kemudian tertutup kemungkinan membuka usaha, sebab banyak sumber ide bisnis lainnya yang bisa Anda lakukan.

Kuncinya adalah apapun yang Anda pilih, cintailah ! Dengan melakukan pekerjaan yang dicintai, Anda seperti mempunyai layaknya hobi. Sebaliknya banyak juga orang yang sudah memiliki hobi, namun belum berminat mengubahnya menjadi bisnis yang menghasilkan uang.

Mudah-mudah tulisan kali ini menambah wawasan Anda terhadap peluang dan potensi bisnis dari hobi.

Cara Menghemat Penggunakan Listrik di Rumah


Dizaman krisis seperti sekarang ini, mau tidak mau kita harus bisa melakukan strategi efisiensi untuk mengurangi pengeluaran bulanan kita. Apabila sudah terbiasa bahkan bisa terus diterapkan meski kondisi keuangan kita dalam keadaan baik-baik saja. Berikut ada beberapa cara penghematan yang bisa kita lakukan:

 
A. Hemat Listrik AC / Pendingin Ruangan

1. Pilih pk ac yang sesuai dengan kondisi ruangan. untuk ruang kecil cukup 1/2 pk saja.
2. Matikan ac jika ruangan sudah terasa dingin atau tidak ada orang.
3. Agar suhu terjaga tetap dingin, tutup pintu, jendela dan tutup hordeng jika ada sinar matahari.
4. Jika suhu di luar sudah dingin, gunakan mode kipas / fan saja.
5. Rawat dan bersihkan secara rutin filter ac, kondensor ac, sirip ac dan body ac.
6. Pakai pengatur waktu pendingin ruangan sesuai kebutuhan atau hendak tidur.
7. Hindari menempatkan mesin yang mengeluarkan panas di dalam ruangan berac.
8. Hindari tembok ruangan terkena sinar matahari langsung ketika pagi, siang dan sore.
9. Beli ac yang tidak boros listrik

B. Hemat Listrik Lampu / Penerangan Ruangan

1. Gunakan cahaya alami seperti cahaya matahari langsung secara maksimal
2. Gunakan kaca ruang yang terang transparan dan besar sehingga bisa menerangi ruangan ketika pagi, siang dan sore hari.
3. Gunakan lampu hemat listrik berkualitas walaupun harganya mahal namun awet
4. Tempatkan lampu secara sempurna seperti di atas langit-langit bagian tengah
5. Pakailah cat ruangan yang putih terang agar cahaya memantul maksimal
6. Pilih lampu dengan watt kecil untuk ruangan kecil dan lampu wat besar jika ruangannya besar
7. Jika tidak ada orang di ruangan, matikan lampu agar hemat listerik
8. Sebelum tidur matikan kamar tidur dan lampu yang lain yang tidak diperlukan
9. Atur perabot rumah tangga jangan sampai terlalu menghalangi cahaya lampu atau cahaya matahari dari luar
10. Nyalakan lampu jika hari telah benar-benar gelap saja
11. Rajin-rajinlah membersihkan debu dan kotoran dari lampu, kaca cendela, tembok, langit-langit, cermin dan perabotan lainnya agar cahaya yang dikeluarkan lampu dapat terang maksimum

C. Hemat Listrik Pada Setrika / Setrikaan Baju

1. Setrikalah pakaian dalam jumlah banyak untuk mengurangi sesi pemanasan awal seterikaan yang memakan banyak energi listrik
2. Sisakan pakaian yang muda disetrika dengan suhu rendah di akhir sehingga setrikaan bisa dicabut lalu setrika pakaian sisa ketika masih panas.
3. Atur temperatur setrika sesuai dengan jenis bahan pakaian. Kelompokkan pakaian sesuai jenis bahan sebelum mulai menggosok pakaian.
4. Sebelum menyetrika baju, bersihkan setrikaan agar panas bisa keuar dengan maksimal
5. Latih diri anda untuk menyetrika cepat dan rapi agar tidak banyak listrik yang tersedok setrika karena terlalu lama menyeterika
6. Gunakan meja setrikaan yang lebar untuk mempercepat proses setrika

D. Hemat Listrik Pada Lemari Es / Kulkas

1. Pilih produk lemari es yang hemat energi dan ramah lingkungan
2. Jangan terlalu lama membuka pintu kulkas agar tidak banyak udara dingin yang keluar
3. Letakkan mesin pendingin kulkas di tempat yang terlindung dari sinar matahari langsung, benda/alat panas, dll. Beri jarak 15 cm dari tembok agar sirkulasi udara berjalan baik.
4. Jangan terlalu banyak meletakkan benda-benda di kulkas terlalu banyak sehingga lebih sedikit waktu yang dibutuhkan untuk mendinginkan isinya.
5. Jika ada kebocoran udara dingin segera perbaiki jangan sampai ada lubang yang membuat lemari es jadi lama dingin
6. Makanan minuman serta benda yang masih panas jangan dimasukkan ke dalam kulkas

E. Hemat Listrik Pada Mesin Pompa Air

1. Gunakan tangki air / penampung air agar pompa air tidak menyala ketika keran dinyalakan
2. Pakai pemati mesin otomatis ketika tangki air sudah penuh agar tidak mengisi air berlebihan
3. Rawat jaringan pipa jangan sampai bocor agar tidak kehabisan air terus-menerus
4. Perbaiki mesin air jika bunyinya sudah tidak bagus serta secara rutin diperiksa yang ahli agar terdeteksi jika ada kerusakan kecil daripada mesin pompa air rusak berat akibat kelalaian kita
5. Hemat penggunaan air akan otomatis hemat penggunaan listric

F. Hemat Listrik Mesin Cuci

1. Masukkan pakaian kotor sesuai dengan ukuran kapasistas mesin cuci, jangan berlebihan karena bisa memaksa mesin untuk bekerja lebih keras dan mungkin mengkonsumsi listrik lebih banyak
2. Mencuci pakaian terlalu sedikit juga mubazir karena banyak atau sedikit butuh listrik yang sama dan air yang sama pula.
3. Gunakan pengering pakaian pada mesin cuci seperlunya. ketika sudah tidak ada air yang terperas lagi, matikan pengering tersebut.
4. Kalau bisa gunakan metode sekali bilas untuk menghemat tagihan listerik.
5. Kalau cucian baju hanya sedikit sebaiknya gunakan tangan secara manual untuk mencucinya.

source: dari berbagai sumber

Hukum Acara Pidana

RANGKUMAN MATERI PERKULIAHAN HAP

1. PROSES PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN

Setelah pemeriksaan di tingkat kepolisian/ penyidik dirasa lengkap, kasus dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan.
Pelimpahan perkara dilengkapi dengan berkas perkara, tersangka dan alat bukti lainnya.
Apabila dalam waktu 7 hari tidak ada pemberitahuan dari kejaksaan, maka berkas dinyatakan P-21 dan siap dilakukan penuntutan. Akan tetapi jika berkas dirasa kurang lengkap, maka berkas dikembalikan dengan dilengkapi saran tentang kekurangan. Penyidik diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas, jika melewati batas waktu itu,penyidikan dapat dihentikan.

PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN

Surat dakwaan adalah suatu akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan (M. Yahya Harahap; 1993:414-415)

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENYUSUN SURAT DAKWAAN

 sesuai dengan BAP
 menjadi dasar hakim
 bersifat sempurna dan mandiri

SYARAT-SYARAT DAKWAAN
1. Syarat Formil
 Identitas terdakwa (143 ayat (2) KUHAP), nama lengkap, tepat lahir, umur/ tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
 Tanggal dibuat
 Tandatangan PU
2. Syarat Materiil
 Dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa (143 (2) huruf b)
 Disebutkan locus dan tempus delictie

SIFAT SEMPURNA SURAT DAKWAAN
Dapat Dibatalkan
Jika syarat formil tidak dipenuhi

Batal Demi Hukum
Jika syarat materiil tidak dipenuhi
Dianggap tidak memenuhi syarat materiil jika:
 Dakwaan kabur (obscuur libelen)
dianggap kabur karena unsur-unsur tindak pidana tidak diuraikan atau terjadi percampuran unsur tindak pidana
 Berisi pertentangan antara satu dengan yang lainnya
terdakwa didakwa turut serta (medepleger) dan turut membantu (medeplecteheid)

BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN


1. Tunggal (satu perbuatan saja)
misalnya pencurian biasa (362 KUHP)
2. Alternatif
saling mengecualikan antara satu dengan yang lainnya, ditandai dengan kata
“ATAU”...
misalnya pencurian biasa (362 KUHP) atau penadahan (480 KUHP)
Alternatif bukan kejahatan perbarengan
3. Subsidair
 diurutkan mulai dari yang paling berat sampai dengan yang paling ringan
 digunakan dalam TP yang berakibat peristiwa yang diatur dalam pasal lain dalam KUHP.
 contoh. Lazimnya untuk pembunuhan berencana menggunakan paket dakwaan primer: 340, subsidair: 338, lebih subsidair: 355, lebih subsidair lagi 353.
4. Kumulatif
141 KUHAP:
 Beberapa tindak pidana dilakukan satu orang sama
 Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut
 Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkutan
Bentuk dakwaan Kumulatif
1. Berhubungan dengan concursus idealis/ endaadse samenloop
perbuatan dengan diancam lebih dari satu ancaman pidana. (63 (1)KUHP)
misal: pengendara mobil menabrak pengendara sepeda motor berboncengan satu meninggal (359) dan satu luka berat (360)
2. Berhubungan dengan perbuatan berlanjut (vorgezette handeling)
Perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu kali
misal perkosaan terhadap anak dibawah umur (287) dilakukan secara berlanjut (64 (1) KUHP)
3. Berhubungan dengan concursus realis/ meerdadse samenloop (65 KUHP)
 melakukan beberapa tindak pidana
 Pidana pokoknya sejenis
 Pidana pokoknya tidak sejenis
 Concursus kejahatan dan pelanggaran
 Gabungan antara alternatif dan subsidair
 misal: pembunuhan berencana (340) ketahuan orang sehingga membunuh orang tersebut (339), mengambil kendaraan orang yang dibunuh tersebut (362)
4. Gabungan TP khusus dan TP umum.
Kumulatif penganiayaan dan KDRT.

PROSES PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
A. VOEGING
Voeging adalah penggabungan berkas perkara dalam melakukan penuntutan, dan dapat dilakukan jika (pasal 141 KUHAP):
a. beberapa tindak pidana;
b. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang atau lebih;
c. belum diperiksa dan akan diperiksa bersama.

B. SPLITSING
Selain penggabungan perkara, PU juga memiliki hak untuk melakukan penuntutan dengan jalan pemisahan perkara (142 KUHAP). Splitsing dilakukan dengan membuat berkas perkara baru dimana para tersangka saling menjadi saksi. Hal ini dilakukan untuk menguatkan dakwaan PU.

Dalam perkembangannya, penuntutan dapat dihentikan oleh JPU dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang dimaksud adalah sesuai dengan bunyi pasal 140 ayat (2) KUHAP, yaitu:

 karena tidak cukup bukti
 peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
 perkara ditutup demi hukum


2. PROSES PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
JENIS-JENIS ACARA PEMERIKSAAN
A. Acara Pemeriksaan Biasa (152-202 KUHAP)
B. Acara Pemeriksan Singkat/ sumir (203 KUHAP), kategorinya untuk perkara pelanggaran non pasal 205 KUHAP.
C. Acara Pemeriksan Cepat/ Roll biasanya berhubungan dengan TP ringan dan Pelanggaran lalu lintas. (205 KUHAP). Kategorinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500,-. Perbedaan mendasar antara acara pemeriksaan singkat dan cepat adalah, untuk acara pemeriksaan singkat tetap menggunakan JPU sedangkan acara pemeriksaan cepat langsung penyidik dengan hakim tunggal.

PRINSIP PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
 Terbuka untuk umum kecuali kesusilaan dan anak
 TP khusus dimungkinkan secara Inabsentia (pasal 154 ayat (4) KUHAP)
 Pemeriksaan secara langsung dan lisan
 Berjalan secara bebas tanpa adanya intervensi

TAHAPAN PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
SIDANG PERTAMA
 Pemeriksaan Identitas Terdakwa (155)
 Memperingatkan terdakwa untuk memperhatikan dan memberikan nasihat (155)
 Pembacaan Surat Dakwaan
 Menanyakan apakah terdakwa mengerti isi dakwaan
 Hak mengajukan Eksepsi/ keberatan

EKSEPSI
Eksepsi adalah keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas dakwaan PU.
Dasar alasan eksepsi:
1. PN tidak berwenang mengadili
KEWENANGAN MENGADILI
A. KOMPETENSI ABSOLUT
Kewenangan mutlak yang dimiliki oleh pengadilan dalam mengadili perkara berhubungan dengan jenis perkara. PN, PA, PTUN dan PM
B. KOMPETENSI RELATIF
Kewenangan relatf yang dimiliki oleh lembaga pengadilan sederajat dalam hal daerah hukum.
2. Dakwaan tidak dapat diterima
 Ne bis in idem
 Daluwarsa
3. Meminta surat dakwaan dibatalkan
4. Surat dakwaan diubah tanpa pemberitahuan
Dakwaan atau salinan surat dakwaan harus diterima oleh terdakwa/ penasihat hukumnya paling lambat 7 hari sebelum sidang. Surat dakwaan dapat diubah dengan ketentuan (144 KUHAP):
a. 7 hari sebelum sidang
b. perubahan hanya satu kali
c. salinan perubahan harus diberikan kepada terdakwa/ penasihat hukumnya

SIDANG LANJUTAN
 Jawaban atas keberatan terdakwa oleh PU
 Putusan sela atas eksepsi
Putusan sela berisi tentang:
a. eksepsi diterima, maka persidangan dihentikan
b. eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan.
Terhadap putusan sela dapat dilakukan upaya hukum yang disebut dengan VERZET atau perlawanan. Perlawanan diajukan setelah putusan pemidanaan.

 Pemeriksaan alat bukti.
MACAM-MACAM ALAT BUKTI:
Menurut pasal 184 KUHAP :
1. Keterangan saksi
 Menjadi saksi adalah kewajiban semua orang, kecuali dikecualikan oleh UU.
 Menghindar sebagai saksi dapat dikenakan pidana (Penjelasan pasal 159 (2) KUHAP)

KETENTUAN SEBAGAI SAKSI (185 KUHAP):
 Melihat sendiri
 Mengalami sendiri
 Mendengar sendiri
 Bukan anggota keluarga terdakwa sampai derajat ketiga, keluarga ayah atau ibu, suami/istri (walaupun sudah cerai)
 Karena jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia

TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI
 Saksi dipanggil satu persatu menurut urutan sebaiknya o/ hakim. Korban first. (160 (1)
 Memeriksa identitas
 Saksi wajib mengucapkan sumpah (160 ), di dalam sidang/ diluar (233). Tidak sumpah = sandera/ dianggap keterangan biasa (161)
 Keterangan berbeda dengan BAP. Hakim wajib mengingatkan (163)
 Terdakwa dapat membantah atau membenarkan keterangan saksi (164(1)
 Kesempatan mengajukan pertanyaan (164)
 Larangan mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (166)
 Saksi tetap dihadirkan di sidang (167) atau ditentukan lain (172)
 Pemeriksaan saksi tanpa hadirnya terdakwa (173)

SYARAT SAH KETERANGAN SAKSI SEBAGAI ALAT BUKTI
 Disumpah
 Mengenai perkara yang dilihat, didengar, dialami serta alasan pengetahuannya.
 Harus didukung alat bukti lainnya
 Persesuaian antara keterangan dengan lainnya

2. Keterangan ahli
Keterangan ahli adalah apa yang seseorang ahli nyatakan dalam sidang pengadilan (186 KUHAP)
Keterangan ahli dapat berupa keterangan lisan dan dapat juga berupa surat (visum et repertum yang dijelaskan oleh seorang ahli)



3. Surat
Prof. Pitlo, Surat adalah pembawa tanda tangan bacaan yang berarti, yang menerjemahkan suatu isi pikiran.
Menurut pasal 187 KUHAP yang termasuk surat adalah:
a. Berita acara dan surat resmi lainnya yang dibuat oleh pejabat umum
b. Surat keterangan dari seorang ahli
c. Surat lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana

4. Petunjuk
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. (188)
Petunjuk hanya diperoleh dari :
a. Keterangan saksi
b. Surat
c. Keterangan terdakwa

5. Keterangan terdakwa
Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan sendiri atau ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri (189)
Prinsip keterangan terdakwa
a. Tidak mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (pasal 166 KUHAP)
b. KUHAP tidak menganut asas The Right to Remain in Silence (Pasal 175 KUHAP)
Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab

Sebelum berlakunya pasal ini, alat bukti yang ada dalam Nederland Sv pasal 339 adalah:
1. Eigen Waarneming van de rechter (pengamatan sendiri oleh hakim)
2. Verklaring van de verdachte (keterangan terdakwa)
3. Verklaringen van een getuige (keterangan seorang saksi)
4. Verklaringen van een deskundige (keterangan seorang ahli)
5. Schriftelijke bescheiden (surat-surat)

Sedangkan pada masa HIR, alat buktinya adalah (295 HIR):
1. Kesaksian-kesaksian
2. Surat-surat
3. Pengakuan
4. Isyarat-isyarat/ petunjuk

KEKUATAN PEMBUKTIAN
Urutan dalam pasal 184 KUHAP bukan merupakan urutan kekuatan pembuktian.
Kekuatan pembuktian terletak dalam pasal 183 KUHAP dengan asas Unus testis nullus testis
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.



PEMBAHARUAN ALAT BUKTI DALAM KUHAP
a. Saksi ahli perlu ada standarisasi seperti apa ahli itu. Contoh kasus Tjandra Sugiono, Mas Wigantoro ahli dalam bidang telematika ditolak sebagai ahli karena tidak bisa menunjukkan sertifikat ahlinya, sedangkan Prof. Loebby Loqman dapat sebagai ahli tanpa pengesahan.
b. Alat bukti surat perlu diubah menjadi dokumen (UU pembuktian Malaysia: luas termasuk kaset dan video)
c. Petunjuk: Belanda mengenal eigen waarneming van de rechter sedangkan Amerika mengenal judicial notice yang artinya pengamatan hakim. Prinsipnya sama ditambah dengan pengakuan barang bukti.

 Pembacaan tuntutan oleh PU
Berbeda dengan surat dakwaan, surat tuntutan adalah sebuah nota atau surat yang disusun berdasarkan fakta yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan, sehingga dasar tuntutan pidana sesungguhnya merupakan kesimpulan yang diambil oleh penuntut umum terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

ISI TUNTUTAN PIDANA
Tuntutan pidana secara garis besar harus memuat:
a. surat dakwaan
b. pemeriksaan di persidangan (pemeriksaan alat bukti)
c. fakta-fakta persidangan
d. pembuktian
e. tuntutan pidana


 Pembelaan (pledooi)
Pledooi adalah pembelaan yang bersifat lisan atau tertulis baik dari terdakwa maupun dari penasihat hukumnya berkenaan dengan tuntutan PU
Pledooi bisa dijawab oleh PU disebut dengan REPLIK dan bisa dijawab untuk satu kali lagi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya disebut DUPLIK

 Replik dan duplik
 Musyawarah hakim
TEORI PEMBUKTIAN
1. Conviction-in time (berdasarkan keyakinan hakim saja)
2. Conviction-rasionee (keyakinan didukung oleh alasan yang jelas)
3. Menurut UU secara positif
 Sistem bebas
 Sistem positif
 Sistem negatif (gabungan)
4. Berdasarkan UU secara negatif (keyakinan dan alasan yang logis)
5. KUHAP (sistem negatif)

 Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini. (pasal 1 butir 11 KUHAP)


JENIS-JENIS PUTUSAN
1. Putusan bebas (Vrijspraak) pasal 191 (1) KUHAP
 Tidak terbukti adanya kesalahan
 Tidak adanya 2 alat bukti
 Tidak adanya keyakinan hakim
 Tidak terpenuhinya unsur tindak pidana

2. Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle) pasal 191 (2) KUHAP
 Terbukti tetapi bukan tindak pidana
 Adanya alasan pemaaf, pembenar atau keadaan darurat

3. Putusan Pemidanaan
Putusan pemidanaan dijatuhkan oleh hakim jika ia telah memperoleh keyakinan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan dan ia menganggap bahwa perbuatan dan terdakwa dapat dipidana

 Memberitahukan kepada terdakwa bahwa memiliki hak untuk menerima, pikir-pikir atau banding

3. UPAYA HUKUM
1. Biasa
 Verzet (upaya hukum terhadap putusan eksepsi)
 Banding (upaya hukum terhadap putusan pemidanaan)
Upaya banding dapat diajukan oleh terdakwa/penasihat hukumnya atau oleh PU karena tidak puas dengan putusan PN
Tidak ada pengaturan yang jelas mengenai alasan pengajuan banding.
Pengecualian banding:
a. Putusan bebas
b. Lepas dari segala tuntutan hukum berkenaan dengan kurang tepatnya penerapan hukum
c. Putusan dalam acara cepat
 Kasasi
Menurut perundang-undangan Belanda ada tiga alasan pengajuan kasasi:
a. Terdapat kelalaian dalam hukum acara (vormverzuim)
b. Peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan
c. Tidak melaksanakan cara melakukan peradilan sesuai undang-undang

2. Luar Biasa
 Kasasi demi kepentingan hukum
Kasasi demi kepentingan hukum hanya diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum dan tidak merugikan pihak manapun. (259 KUHAP)
 Peninjauan Kembali
Permintaan PK dapat dilakukan dengan dasar alasan:
a. Keadaan baru (Novum) yang seandainya keadaan itu diketahui pada saat sidang berlangsung dapat menjatuhkan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum atau meringankan terdakwa
b. Adanya pertentangan alasan antara putusan satu dengan yang lainnya
c. Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata


4. PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN (EXECUTIE)
KUHAP mengatur pelaksanaan putusan pengadilan pasal 270 – 276:
 Putusan pengadilan dilakukan oleh Jaksa
 Pidana mati
 Pidana berturut-turut
 Pidana denda
 Pengaturan barang bukti yang dirampas oleh negara
 Ganti kerugian
 Biaya perkara
 Pidana bersyarat

HAWASMAT
 Pengawasan dan pengamatan putusan pengadilan dilakukan oleh hakim pengawas dan pengamat.

source : http://ahsankhuluqy.multiply.com/

Memasang Flash Header Pada Web Joomla


Berikut ini adalah kode yang harus kita masukkan  di file index.php template yang kita pakai. Tepatnya pas dibawah tag <body>
Silakan copy paste dan edit sedikit dan ganti nama filenya :

<table width="804" height="90" border="0" align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" >
  <tr>
    <td valign="top" background="<?php echo "$GLOBALS[mosConfig_live_site]/templates/$GLOBALS[cur_template]/images/"; ?>header.jpg"><object classid="clsid:D27CDB6E-AE6D-11cf-96B8-444553540000" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,29,0" width="770" height="90">
      <param name="movie" value="<?php echo "$GLOBALS[mosConfig_live_site]/templates/$GLOBALS[cur_template]/"; ?>banner2.swf" />
      <param name="quality" value="high" />
      <embed src="/ <?php echo "$GLOBALS[mosConfig_live_site]/templates/$GLOBALS[cur_template]/"; ?>banner2.swf" quality="high" pluginspage= "http://www.macromedia.com/shockwave/download/index.cgi?P1_Prod_Version=ShockwaveFlash" type="application/x-shockwave-flash" width="805" height="90"></embed>
    </object></td>
  </tr>
</table>


Sedikit penjelasan, yang saya tandain dengan font yang BOLD....itu berarti nama file yang bakal kita pakai. 
File header.jpg terserah mau dipakai atau tidak, klo kita dah punya file header itu sendiri dari templatenya, ya ga usah dipake yang di dalam kode ini....tapi yang penting file .swf aja yang kita embed di file index template kita.....

Terus, kita bisa ngatur ukurannya juga.....n qualitynya....kita tinggal ganti aja...
oiya, satu lagi.....kode yang saya dapet ini.....file .swf nya disimpen di dlm satu direktori yg sama dgn direktori file index.php template kita.......tapi klo mo diubah juga terserah....dipindahin ke direktori images misalnya....


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © BAGANAL - All Rights Reserved
Template Craeted by : Agoengsang
Proudly Powered by Blogger